Pada kurikulum 2013 ini , kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana (Pramuka), akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler
(ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata
pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
“Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan
ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota
Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa
(20/11). Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan
dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar
legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang
dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
“Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra
yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI,”
ucapnya.
Rencana ini masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain.
Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam
pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara
Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
Pramuka itu sebelumnya kan sudah ada sebagai ekskul di sekolah, cuma di
kurikulum yang baru ini akan lebih di optimalkan lagi seperti
nilai-nilai kepramukaan harus diterapkan sebagai pendidikan karakter,” . Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru