Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi
tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi
standar profesional.
Alasan Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang
Sumber : RUMAH BELAJAR
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah: menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan meningkatkan martabat guru meningkatkan profesionalitas guru
Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah: melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru. melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional meningkatkan kesejahteraan guru.
Alasan Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang
Sumber : RUMAH BELAJAR