-->

Monday, June 25, 2012

Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila (part 1)


Dalam usaha mencapai kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai juang yang selalu mewarnai perjuangan mereka. Nilai-nilai itu memberi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidup. Apakah nilai juang itu? 
Nilai-nilai juang apa saja yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan? Nilai-nilai juang apa saja yang memengaruhi bangsa Indonesia dalam proses perumusan dasar negara, Pancasila? Marilah kita pelajari dengan saksama.
1.      Pengertian dan Makna Nilai Juang
Apa yang kamu ketahui tentang nilai juang? Perhatikan kutipan kalimat di bawah ini dengan saksama!
a.       Sebagai generasi muda, kita harus mewarisi nilai-nilai juang yang dilakukan para pendiri negara kita.
b.      Nilai-nilai perjuangan yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan di antaranya ialah berani menegakkan kebenaran dan keadilan.
c.       Nilai-nilai pergaulan yang dianut bangsa kita berbeda dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Amerika.
Dari ketiga kutipan kalimat  di atas, kita dapat menarik pengertian atau maknanilai.  NilaiNilai yaitu sesuatu yang berharga atau berguna.  JuangJuang artinya usaha untuk mendapatkan sesuatu atau usaha untuk menggapai cita-cita. Jadi, nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita. Berkaitan dengan ketiga kalimat di atas, maka kita dapat mengartikan kalimat di atas seperti berikut:
a.       Sebagai generasi muda, kita harus mewarisi sesuatu yang berharga dalam perjuangan yang dilakukan para pendiri negara kita.
b.      Sesuatu yang berharga dalam perjuangan itu di antaranya ialah berani menegakkan kebenaran dan keadilan.
c.       Sesuatu yang berharga yang dianut bangsa kita berbeda dengan sesuatu yang berharga yang dianut bangsa Amerika.
Jadi, nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.
2.      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Bagaimana proses perumusan dasar negara, Pancasila? Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut, yakni:
a.       Sidang I BPUPKI Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang ini dibicarakan mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka atau Philosofische Grondslag Indonesia Merdeka. Usul mengenai asas dan dasar Indonesia merdeka pertama-tama dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 dengan judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Mr. Muhammad  Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yakni:
1)      Peri Kebangsaan;
2)      Peri Kemanusiaan;
3)      Peri Ketuhanan;
4)      Peri Kerakyatan;
5)      Kesejahteraan Sosial.

Kendatipun demikian pendapat Yamin dalam pidatonya, tetapi setelah selesai pidato ia memberikan konsep mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka yang agak berbeda dengan apa yang dipidatokan. Asas dan dasar negara Indonesia merdeka menurut Mohammad Yamin dalam konsep tertulis yang diberikan kepada Ketua ialah:
1)      Ketuhanan Yang Mahaesa;
2)      Persatuan Kebangsaan Indonesia;
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain Yamin, Mr. Soepomo juga mengemukakan gagasan mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan Soepomo mengenai asas dan dasar Negara Indonesia merdeka ialah:
5 Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
1)      Persatuan;
2)      Kekeluargaan;
3)      Keseimbangan lahir dan batin;
4)      Musyawarah;
5)      Keadilan rakyat.
Sedangkan dalam pidato tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno mengemukakan asas dan dasar Negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
1)      Kebangsaan Indonesia;
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan;
3)      Mufakat atau demokrasi;
4)      Kesejahteraan sosial;
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir. Sukarno menyarankan lima asas untuk berdirinya bangunan negara itu hendaknya diberi nama Pancasila, artinya lima dasar. Gagasan ini ia kemukakan atas saran dari salah seorang temannya, ahli bahasa. Akan tetapi beliau tidak menyebutkan nama temannya itu.

b.      Sidang Panitia Kecil 22 Juni 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI disepakati bahwa untuk menindak lanjuti sidang yang belum mencapai kesimpulan dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Anggota Panitia Kecil ada Sembilan orang sehingga sering disebut Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah:
         Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota);
         Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota);
         A.A. Maramis, S.H. (anggota);
         Abikusno Cokrosuyoso (anggota);
         Abdul Kahar Muzakkir (anggota);
         Haji Agus Salim (angota);
         K.H. Wahid Hasyim (anggota);
         Achmad Soebardjo, S.H. (anggota);
         Mr. Muh. Yamin (anggota).
Sidang Panitia Sembilan ini dilaksanakan tanggal 22 Juni 1945 di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Selain panitia sembilan, anggota BPUPKI lainnya juga hadir dalam rapat tersebut, sehingga jumlah peserta rapat ada 38 orang.
Dalam sidang Panitia Kecil tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghan-tarkan rakyat
Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang  bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
c.       Sidang II BPUPKI
Sidang II BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Dalam sidang ini dibicarakan mengenai penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan rencana Undang-undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut:
o   Ir. Sukarno;
o   R. Otto Iskandardinata;
o   B.P.H. Purbaya;
o   K.H. Agus Salim;
o   Mr. Achmad Subarjo;
o   Mr. R. Supomo;
Apa perbedaan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945? 7 Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
o   Mr. Maria Ulfah Santosa;
o   K.H. Wahid Hasyim;
o   Parada Harahap;
o   Mr. J. Latuharhary;
o   Mr. R. Susanto Tirtoprojo;
o   Mr. Sartono;
o   Mr. KPRT Wongso Negoro;
o   KRTH Wuryaningrat;
o   Mr. R.P. Singgih;
o   Mr. Tan Eng Hoa;
o   dr. P.A. Husein Jayadiningrat;
o   dr. Sukirman Wiryosanjoyo;
o   Mr. A.A. Maramis;
o   Miyano (utusan Jepang).
Atas usul dari Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-undang Dasar dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut:
Panitia Kecil  Declaration of Rights, dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan dr. Sukirman  Wiryosanjoyo.
Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar  dengan susunan Mr. Soepomo (Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, K.P.R.T. Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukirman Wiryosanjoyo.

Untuk Preambul (Pembukaan) tidak dibentuk panitia kecil karena hasil Panitia
Sembilan tanggal 22 Juni 1945 telah diterima. Dalam rapat yang memakan waktu selama  7 hari itu, dihasilkan Rancangan Undang-undang Dasar untuk Indonesia Merdeka. Dapatkah kamu menangkap kekompakan mereka dalam menyusun UUD 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila? Nilai apa yang mereka miliki? Usaha-usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui BPUPKI hanya sampai di sini, karena selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI ialah Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Muh. Hatta.

Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai juang yang digunakan para pejuang bangsa kita. Di antara nilai-nilai juang tersebut adalah:
1.      Nilai persatuan dan kesatuan mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Nilai keikhlasan
Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya.
3.      Berani menegakkan kebenaran dan keadilan
Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4.      Toleran terhadap perbedaan
Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5.      Nilai musyawarah mufakat
Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Sumber : Buku Sekolah Elektronik " Aku Warga Negara Indonesia " Untuk Kelas 6 SD/MI karangan Eka Kartika Sari dan Elly MS

Advertiser