Dalam usaha mencapai kemerdekaan, bangsa
Indonesia memiliki nilai-nilai juang yang selalu mewarnai perjuangan mereka.
Nilai-nilai itu memberi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita
hidup. Apakah nilai juang itu?
Nilai-nilai juang apa saja yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan? Nilai-nilai juang apa saja yang memengaruhi bangsa Indonesia dalam proses perumusan dasar negara, Pancasila? Marilah kita pelajari dengan saksama.
Nilai-nilai juang apa saja yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan? Nilai-nilai juang apa saja yang memengaruhi bangsa Indonesia dalam proses perumusan dasar negara, Pancasila? Marilah kita pelajari dengan saksama.
1.
Pengertian
dan Makna Nilai Juang
Apa yang kamu ketahui
tentang nilai juang? Perhatikan kutipan kalimat di bawah ini dengan saksama!
a.
Sebagai
generasi muda, kita harus mewarisi nilai-nilai juang yang dilakukan para
pendiri negara kita.
b.
Nilai-nilai
perjuangan yang mewarnai bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan di
antaranya ialah berani menegakkan kebenaran dan keadilan.
c.
Nilai-nilai
pergaulan yang dianut bangsa kita berbeda dengan nilai-nilai yang dianut bangsa
Amerika.
Dari ketiga
kutipan kalimat di atas, kita dapat
menarik pengertian atau maknanilai.
NilaiNilai yaitu sesuatu yang berharga atau berguna. JuangJuang artinya usaha untuk mendapatkan
sesuatu atau usaha untuk menggapai cita-cita. Jadi, nilai juang artinya sesuatu
yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.
Berkaitan dengan ketiga kalimat di atas, maka kita dapat mengartikan kalimat di
atas seperti berikut:
a.
Sebagai
generasi muda, kita harus mewarisi sesuatu yang berharga dalam perjuangan yang dilakukan
para pendiri negara kita.
b.
Sesuatu
yang berharga dalam perjuangan itu di antaranya ialah berani menegakkan
kebenaran dan keadilan.
c.
Sesuatu
yang berharga yang dianut bangsa kita berbeda dengan sesuatu yang berharga yang
dianut bangsa Amerika.
Jadi, nilai
juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu
atau dalam mencapai cita-cita.
2.
Proses
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Bagaimana proses
perumusan dasar negara, Pancasila? Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut, yakni:
a.
Sidang
I BPUPKI Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang pertama
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilaksanakan
tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang ini dibicarakan mengenai
asas dan dasar negara Indonesia merdeka atau Philosofische Grondslag Indonesia
Merdeka. Usul mengenai asas dan dasar Indonesia merdeka pertama-tama
dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 dengan
judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Mr.
Muhammad Yamin mengusulkan lima asas dan
dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yakni:
1)
Peri
Kebangsaan;
2)
Peri
Kemanusiaan;
3)
Peri
Ketuhanan;
4)
Peri
Kerakyatan;
5)
Kesejahteraan
Sosial.
Kendatipun
demikian pendapat Yamin dalam pidatonya, tetapi setelah selesai pidato ia memberikan
konsep mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka yang agak berbeda
dengan apa yang dipidatokan. Asas dan dasar negara Indonesia merdeka menurut
Mohammad Yamin dalam konsep tertulis yang diberikan kepada Ketua ialah:
1)
Ketuhanan
Yang Mahaesa;
2)
Persatuan
Kebangsaan Indonesia;
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab;
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain Yamin,
Mr. Soepomo juga mengemukakan gagasan mengenai asas dan dasar negara Indonesia
merdeka. Gagasan Soepomo mengenai asas dan dasar Negara Indonesia merdeka
ialah:
5 Nilai-nilai
Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
1)
Persatuan;
2)
Kekeluargaan;
3)
Keseimbangan
lahir dan batin;
4)
Musyawarah;
5)
Keadilan
rakyat.
Sedangkan dalam
pidato tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno mengemukakan asas dan dasar Negara Indonesia
merdeka sebagai berikut:
1)
Kebangsaan
Indonesia;
2)
Internasionalisme
atau perikemanusiaan;
3)
Mufakat
atau demokrasi;
4)
Kesejahteraan
sosial;
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Ir. Sukarno
menyarankan lima asas untuk berdirinya bangunan negara itu hendaknya diberi
nama Pancasila, artinya lima dasar. Gagasan ini ia kemukakan atas saran dari
salah seorang temannya, ahli bahasa. Akan tetapi beliau tidak menyebutkan nama
temannya itu.
b.
Sidang
Panitia Kecil 22 Juni 1945
Dalam sidang
pertama BPUPKI disepakati bahwa untuk menindak lanjuti sidang yang belum
mencapai kesimpulan dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas merumuskan
hasil sidang I dengan lebih jelas. Anggota Panitia Kecil ada Sembilan orang
sehingga sering disebut Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah:
•
Ir.
Soekarno (Ketua merangkap anggota);
•
Drs.
Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota);
•
A.A.
Maramis, S.H. (anggota);
•
Abikusno
Cokrosuyoso (anggota);
•
Abdul
Kahar Muzakkir (anggota);
•
Haji
Agus Salim (angota);
•
K.H.
Wahid Hasyim (anggota);
•
Achmad
Soebardjo, S.H. (anggota);
•
Mr.
Muh. Yamin (anggota).
Sidang Panitia
Sembilan ini dilaksanakan tanggal 22 Juni 1945 di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Selain
panitia sembilan, anggota BPUPKI lainnya juga hadir dalam rapat tersebut,
sehingga jumlah peserta rapat ada 38 orang.
Dalam sidang
Panitia Kecil tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan piagam Jakarta. Isi Piagam
Jakarta selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Bahwa
sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghan-tarkan
rakyat
Indonesia
kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan
makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
c.
Sidang
II BPUPKI
Sidang II BPUPKI
diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Dalam sidang ini
dibicarakan mengenai penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan
rencana Undang-undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut:
o
Ir.
Sukarno;
o
R.
Otto Iskandardinata;
o
B.P.H.
Purbaya;
o
K.H.
Agus Salim;
o
Mr.
Achmad Subarjo;
o
Mr.
R. Supomo;
Apa perbedaan
Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945? 7 Nilai-nilai Juang dalam Proses
Perumusan Pancasila
o
Mr.
Maria Ulfah Santosa;
o
K.H.
Wahid Hasyim;
o
Parada
Harahap;
o
Mr.
J. Latuharhary;
o
Mr.
R. Susanto Tirtoprojo;
o
Mr.
Sartono;
o
Mr.
KPRT Wongso Negoro;
o
KRTH
Wuryaningrat;
o
Mr.
R.P. Singgih;
o
Mr.
Tan Eng Hoa;
o
dr.
P.A. Husein Jayadiningrat;
o
dr.
Sukirman Wiryosanjoyo;
o
Mr.
A.A. Maramis;
o
Miyano
(utusan Jepang).
Atas usul dari
Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-undang
Dasar dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut:
Panitia
Kecil Declaration of Rights, dengan
susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan dr.
Sukirman Wiryosanjoyo.
Panitia Kecil
Perancang Undang-undang Dasar dengan
susunan Mr. Soepomo (Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, K.P.R.T. Wongsonegoro, Mr.
A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Untuk Preambul
(Pembukaan) tidak dibentuk panitia kecil karena hasil Panitia
Sembilan tanggal
22 Juni 1945 telah diterima. Dalam rapat yang memakan waktu selama 7 hari itu, dihasilkan Rancangan Undang-undang
Dasar untuk Indonesia Merdeka. Dapatkah kamu menangkap kekompakan mereka dalam
menyusun UUD 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila? Nilai apa
yang mereka miliki? Usaha-usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui
BPUPKI hanya sampai di sini, karena selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI ialah Ir.
Soekarno dan wakilnya Drs. Muh. Hatta.
Dalam proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai juang yang
digunakan para pejuang bangsa kita. Di antara nilai-nilai juang tersebut
adalah:
1.
Nilai
persatuan dan kesatuan mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Nilai
keikhlasan
Para perumus
dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas
demi bangsa dan negaranya.
3.
Berani
menegakkan kebenaran dan keadilan
Demi keadilan,
mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4.
Toleran
terhadap perbedaan
Perumusan dasar
negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5.
Nilai
musyawarah mufakat
Mereka
merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Sumber : Buku Sekolah Elektronik " Aku Warga Negara Indonesia " Untuk Kelas 6 SD/MI karangan Eka Kartika Sari dan Elly MS