-->

Monday, June 25, 2012

Perkembangan Provinsi di Indonesia



Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan  pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus  1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Masing-masing provinsi dikepalai oleh gubernur. Nama provinsi dan gubernur yang menjabat pada masa awal kemerdekaan yaitu:
1.      Sumatra  :  Mr. Teoekoe Mohammad Hasan
2.      Jawa Barat  :  Mr. Soetardjo Kartodikoesoemo
3.      Jawa Tengah  :   R. Pandji Soeroso
4.      Jawa Timur  :  R. M. Soerjo
5.      Sunda Kecil  :  Mr. I Goesti Ketoet Poedja
6.      Kalimantan  :  Ir. Pangeran Mohammad Noor
7.      Sulawesi  :  Dr. G. S. S. J. Ratoelangie
8.      Maluku  :  Mr. J. Latoeharhary
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi pemekaran provinsi. Hal  tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan pemerintahan.
1.      Perkembangan Jumlah Provinsi
Saat ini,  Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi ke dalam 33 provinsi.  Tahukah kamu proses terbentuknya ke-33 provinsi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama! Pembahasan berikut didasarkan pada tahun peresmian berdirinya provinsi. Pada tahun 1950, terjadi pemekaran provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun tersebut, Provinsi Jawa Tengah juga dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Jadi, pada tahun 1950 terdapat beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
a.       Sumatra Utara,
b.      Sumatra Tengah,
c.       Sumatra Selatan,
d.      Jawa Barat,
e.       Jawa Tengah,
f.       Daerah Istimewa Yogyakarta,
g.      Jawa Timur,
h.      Sunda Kecil
i.        Kalimantan,
j.        Sulawesi, dan
k.      Maluku.
Pada tahun 1956, Provinsi Sumatra Utara dimekarkan menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Provinsi Kalimantan juga dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, dan Kalimantan Barat. Pada tahun tersebut terbentuk pula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada tahun 1957, terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 1958 terbentuk 6 provinsi baru di Indonesia, yaitu:
a.       Sumatra Barat,
b.      Jambi,
c.       Riau,
d.      Bali,
e.       Nusa Tenggara Barat, dan
f.       Nusa Tenggara Timur.

Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah. Adapun Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil. Dengan diresmikannya keenam provinsi tersebut, maka tidak ada lagi Provinsi Sumatra Tengah dan Provinsi Sunda Kecil.
Provinsi Sulawesi mengalami pemekaran pada tahun 1960. Provinsi tersebut dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Dengan terbentuknya 2 provinsi, maka tidak ada lagi Provinsi Sulawesi.Provinsi baru yang terbentuk pada tahun 1964 adalah Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Provinsi Lampung merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatra Selatan. Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.Pada tahun 1968, Provinsi Sumatra Selatan dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu. Pada tahun 1969, terbentuk Provinsi Irian Jaya. Provinsi ini terbentuk setelah melalui serangkaian peristiwa, di antaranya  Tri Komando Rakyat (Trikora) dan  Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Irian Jaya yang semula Irian Barat merupakan satu-satunya wilayah yang belum diserahkan Belanda ke Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar, Irian Barat seharusnya diserahkan setahun setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949. Namun, Belanda mengingkari janji. Maka dari itu, pemerintahan Soekarno melaksanakan operasi militer. Akhirnya, pada tahun 1960 dilakukan jajak pendapat rakyat Irian Barat yang disebut Pepera. Hasil Pepera menyatakan bahwa rakyat Irian Barat menghendaki menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tahun 1976 di Indonesia terbentuk provinsi baru, yaitu Timor Timur. Wilayah Timor Timur merupakan daerah jajahan Portugis. Timor Timur menjadi bagian NKRI melalui proses integrasi Timor Timur yang resmi terbentuk pada tanggal 31 Mei 1976. Dengan demikian, terdapat 27 provinsi di Indonesia. Timor Timur menjadi provinsi termuda di Indonesia waktu itu.
Tabel 1.1
Provinsi-Provinsi di Indonesia sebelum Pemekaran
 
2.      Jumlah Provinsi di Era Reformasi
Sejak tahun 1976 sampai 1998, tidak terjadi perubahan jumlah provinsi di Indonesia. Baru kemudian setelah Era Reformasi terjadi perubahan jumlah provinsi. Tahukah kamu kapan era reformasi dimulai? Mungkin di antara kamu sudah tahu jawabannya. Era Reformasi dimulai semenjak Presiden Soeharto mundur dari jabatannya tanggal 21 Mei 1998.
Selain mengalami pemekaran provinsi, negara kita juga kehilangan salah satu provinsi. Tahukah kamu apa nama provinsi tersebut? Ya, benar. Provinsi yang lepas dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Provinsi Timor Timur.Pada tahun 1999, dilakukan jajak pendapat bagi rakyat Timor Timur. Jajak pendapat tersebut difasilitasi oleh UNAMET (United Nations Mission in East Timor). Dalam jajak pendapat, warga Timor Timur diberikan 2 pilihan sikap, yaitu tetap berintegrasi dengan Indonesia atau berdiri sendiri sebagai negara merdeka.
Dari hasil jajak pendapat yang dilaksanakan tanggal 30 Agustus 1999 tersebut, diketahui bahwa 75% rakyat Timor Timur menghendaki berdiri sebagai negara sendiri. Sejak tahun 2002, Timor Timur memperoleh status merdeka penuh. Nama negara yang digunakan adalah Timor Leste.
Tabel 1.2
Provinsi-Provinsi di Indonesia setelah Pemekaran

Sumber : Buku Sekoalh Elektronik " Ilmu Pengetahuan Sosial " untuk Kelas 6 SD/Mi Karangan Sajimin, Sarwanti W dan Duwi rahmadi. Rangkuman Hal 3 - 14 

Advertiser