Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi
di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI
II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian
wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Masing-masing provinsi dikepalai oleh
gubernur. Nama provinsi dan gubernur yang menjabat pada masa awal kemerdekaan
yaitu:
1.
Sumatra : Mr.
Teoekoe Mohammad Hasan
2.
Jawa
Barat :
Mr. Soetardjo Kartodikoesoemo
3.
Jawa
Tengah : R. Pandji Soeroso
4.
Jawa
Timur :
R. M. Soerjo
5.
Sunda
Kecil :
Mr. I Goesti Ketoet Poedja
6.
Kalimantan : Ir.
Pangeran Mohammad Noor
7.
Sulawesi : Dr.
G. S. S. J. Ratoelangie
8.
Maluku : Mr.
J. Latoeharhary
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi
pemekaran provinsi. Hal tersebut
dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan pemerintahan.
1.
Perkembangan
Jumlah Provinsi
Saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi ke
dalam 33 provinsi. Tahukah kamu proses
terbentuknya ke-33 provinsi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama!
Pembahasan berikut didasarkan pada tahun peresmian berdirinya provinsi. Pada
tahun 1950, terjadi pemekaran provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatra
dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra
Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun tersebut, Provinsi Jawa Tengah
juga dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa
Tengah. Jadi, pada tahun 1950 terdapat beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
a.
Sumatra
Utara,
b.
Sumatra
Tengah,
c.
Sumatra
Selatan,
d.
Jawa
Barat,
e.
Jawa
Tengah,
f.
Daerah
Istimewa Yogyakarta,
g.
Jawa
Timur,
h.
Sunda
Kecil
i.
Kalimantan,
j.
Sulawesi,
dan
k.
Maluku.
Pada tahun 1956,
Provinsi Sumatra Utara dimekarkan menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatra Utara dan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Provinsi Kalimantan juga dimekarkan menjadi 3
provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, dan Kalimantan
Barat. Pada tahun tersebut terbentuk pula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada
tahun 1957, terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi tersebut merupakan
pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 1958 terbentuk 6
provinsi baru di Indonesia, yaitu:
a.
Sumatra
Barat,
b.
Jambi,
c.
Riau,
d.
Bali,
e.
Nusa
Tenggara Barat, dan
f.
Nusa
Tenggara Timur.
Provinsi Sumatra
Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari
Provinsi Sumatra Tengah. Adapun Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sunda
Kecil. Dengan diresmikannya keenam provinsi tersebut, maka tidak ada lagi
Provinsi Sumatra Tengah dan Provinsi Sunda Kecil.
Provinsi
Sulawesi mengalami pemekaran pada tahun 1960. Provinsi tersebut dimekarkan
menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Dengan terbentuknya 2
provinsi, maka tidak ada lagi Provinsi Sulawesi.Provinsi baru yang terbentuk
pada tahun 1964 adalah Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Provinsi Lampung merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatra Selatan. Provinsi
Sulawesi Tengah merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi
Selatan.Pada tahun 1968, Provinsi Sumatra Selatan dimekarkan menjadi 2
provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu. Pada tahun 1969, terbentuk
Provinsi Irian Jaya. Provinsi ini terbentuk setelah melalui serangkaian
peristiwa, di antaranya Tri Komando
Rakyat (Trikora) dan Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera). Irian Jaya yang semula Irian Barat merupakan satu-satunya
wilayah yang belum diserahkan Belanda ke Indonesia. Berdasarkan hasil
Konferensi Meja Bundar, Irian Barat seharusnya diserahkan setahun setelah
penyerahan kedaulatan pada tahun 1949. Namun, Belanda mengingkari janji. Maka
dari itu, pemerintahan Soekarno melaksanakan operasi militer. Akhirnya, pada
tahun 1960 dilakukan jajak pendapat rakyat Irian Barat yang disebut Pepera.
Hasil Pepera menyatakan bahwa rakyat Irian Barat menghendaki menjadi bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tahun 1976
di Indonesia terbentuk provinsi baru, yaitu Timor Timur. Wilayah Timor Timur
merupakan daerah jajahan Portugis. Timor Timur menjadi bagian NKRI melalui
proses integrasi Timor Timur yang resmi terbentuk pada tanggal 31 Mei 1976.
Dengan demikian, terdapat 27 provinsi di Indonesia. Timor Timur menjadi
provinsi termuda di Indonesia waktu itu.
Tabel 1.1
Provinsi-Provinsi
di Indonesia sebelum Pemekaran
2.
Jumlah
Provinsi di Era Reformasi
Sejak tahun 1976
sampai 1998, tidak terjadi perubahan jumlah provinsi di Indonesia. Baru
kemudian setelah Era Reformasi terjadi perubahan jumlah provinsi. Tahukah kamu
kapan era reformasi dimulai? Mungkin di antara kamu sudah tahu jawabannya. Era
Reformasi dimulai semenjak Presiden Soeharto mundur dari jabatannya tanggal 21
Mei 1998.
Selain mengalami
pemekaran provinsi, negara kita juga kehilangan salah satu provinsi. Tahukah
kamu apa nama provinsi tersebut? Ya, benar. Provinsi yang lepas dari pangkuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Provinsi Timor Timur.Pada tahun 1999,
dilakukan jajak pendapat bagi rakyat Timor Timur. Jajak pendapat tersebut
difasilitasi oleh UNAMET (United Nations Mission in East Timor). Dalam jajak
pendapat, warga Timor Timur diberikan 2 pilihan sikap, yaitu tetap berintegrasi
dengan Indonesia atau berdiri sendiri sebagai negara merdeka.
Dari hasil jajak
pendapat yang dilaksanakan tanggal 30 Agustus 1999 tersebut, diketahui bahwa
75% rakyat Timor Timur menghendaki berdiri sebagai negara sendiri. Sejak tahun
2002, Timor Timur memperoleh status merdeka penuh. Nama negara yang digunakan
adalah Timor Leste.
Tabel 1.2
Provinsi-Provinsi di
Indonesia setelah Pemekaran