Apa pengertian guru dan dosen? Apa hak dan kewajibannya?
Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
Undang-undang yang mengatur tentang Guru dan dosen yaitu Undang undang Nomor 14 tahun 2005
Detail mengenai guru dan dosen telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk mengunduh dokumen secara gratis UU, silakan klik kanan, klik open link in new window. Tulis kode yang diberikan, kemudian klik download.
DOWNLOAD UU No. 14 TAHUN 2005
Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
Undang-undang yang mengatur tentang Guru dan dosen yaitu Undang undang Nomor 14 tahun 2005
Detail mengenai guru dan dosen telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk mengunduh dokumen secara gratis UU, silakan klik kanan, klik open link in new window. Tulis kode yang diberikan, kemudian klik download.
DOWNLOAD UU No. 14 TAHUN 2005