-->

Monday, November 12, 2012

Tunjangan profesi (sertifikasi) tidak merubah kompetensi dan kualitas guru

Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Proses pendidikan tak dapat dipisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Pembangunan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya yang berkualitas. Manusia yang berkualitas dapat dilihat dari segi pendidikan. Hal ini terkandung dalam tujuan pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, selain beriman, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta sehat jasmani dan rohani, juga memiliki kemampuan dan keterampilan. Penegasan tersebut berarti peningkatan kualitas sumber daya manusia haruslah dilakukan dalam konteks peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui model pengajaran yang efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Depdiknas, 2007 : 8).
Permasalahan pendidikan di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya perhatian dari pemerintah yang lebih baik lagi, permasalahan tersebut diantaranya kualitas guru, kurikulum yang berubah-ubah, dan sarana prasarana dalam menunjang pendidikan yang kurang mendukung. Dari beberapa permasalahan tersebut mari kita sejenak menilik pendidikan yang ada di Indonesia, menurut anda apakah baik sistem pendidikannya, para pendidiknya (guru), dan sarana prasarana nya (infrastruktur). Yang pastinya semua masyarakat Indonesia mendambakan pendidikan yang layak dengan semua fasilitas yang cukup lengkap.
Salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah guru, guru adalah ujung tombak dalam dunia pendidikan. Dari faktor utama tersebut maka yang perlu diperhatikan adalah kualitas distribusi dan pemerataan dan kesejahteraan guru, jika ketiga hal tersebut dapat diperhatikan maka sebagian besar permasalahan pendidikan di Indonesia dapat diselesaikan.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, baik melalui pemerintahan pusat, maupun daerah dalam rangka mencapai tujuan kehidupan bangsa antara lain dengan perluasan dan pemerataan pendidikan, terlebih lagi dengan dicanangkannya program Wajib Belajar 9 Tahun (Wajar), yang meliputi di SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Selain itu pemerintah juga memberikan kesejahteraan bagi guru berupa tunjangan profesi (sertifikasi) yang memenuhi syarat.
Tunjangan profesi vs kompetensi dan Kualitas Guru
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dinilai telah berhasil meningkatkan kesejahteraan para pendidik (guru) dengan memberikan tunjangan sertifikasi. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu)kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15 % bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
Tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(Sumber : http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/2011/08/berapa-besaran-tunjangan-profesi.html )
Besarnya biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru yang memiliki sertifikat profesi guru menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut pembelajaran yang berkualitas dari guru yang telah bersertifikat profesi.
Hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menunjukkan bahwa kualitas profesionalitas guru setelah mendapat tunjangan profesi tidak meningkat. Program sertifikasi tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi tidak berjalan lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan para guru. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas, Syawal Gultom akhir-akhir ini.
Padahal dari besaran dana yang dikeluarkan pemerintah untuk pemberian tunjangan profesi tersebut, diharapkan dapat memicu guru dalam meningkatkan kompetensi, kualitas dan professional dalam memberikan pembelajaran di dalam kelas. Namun sebaliknya, kompetensi, kualitas dan profesionalisme guru belum menampakkan kemajuan dan peningkatan.



Dari permasalahan diatas, penulis sebagai seorang guru berharap kepada para pendidik (guru) yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) dapat lebih giat meningkatkan kompetensinya serta kualitas pembelajaran di sekolah. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan….. Maju terus Pendidikan di Indonesia ….

Advertiser