-->

Monday, May 20, 2013

Cara Cek Verifikasi Data Guru Terbaru 2013

Pada Tahun 2013 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP)  akan berpedoman dari dapodik (data pokok pendidikan) tidak hanya TPP saja, pencairan dana BOS, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bantuan rehab, blok grand/DAK dan bantuan lain  juga akan berpedoman pada dapodik.
Data diperoleh dari sekolah masing-masing, maka dari itu diperlukan operator di setiap sekolah untuk melakukan proses pendataan profil sekolah, siswa, dan guru melalui aplikasi dapodik. Data yang diperoleh dari sekolah harus benar-benar akurat, bila data tidak lengkap atau tidak akurat maka akan mengakibatkan tidak cairnya jenis bantuan pemerintah termasuk TPP.


Cara Cek Verifikasi Data Guru atau PTK 2013

Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id 
atau juga bisa langsung ke http://223.27.144.198:8083/info.php
Cek Verifikasi Data Guru atau PTK 2013

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalnya: janda lahir 17 Agustus 1945 maka passwordnya: 19450817 ( Tahun Bulan tanggal)
Cek Verifikasi Data Guru atau PTK 2013
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum. 
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
 
semoga bermanfaat bagi anda semua.

Advertiser