-->

Friday, January 30, 2015

Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015

Sertifikasi guru  tahun 2015  dilaksanakan  melalui  Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  (PPGJ)  yang selanjutnya disebut  sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015
alur PPGJPenjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ  yang disajikan pada Gambar
2.1 adalah sebagai berikut.
  1. Guru calon peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan  provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta  sertifikasi guru  melalui  PPGJ  yang telah memenuhi persyaratan administrasi  diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih  ditetapkan sebagai peserta workshop  di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL  tersebut dengan durasi waktu maksimal 20  hari  sejak diumumkan.
  5. Workshop  dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.  Bagi peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan  konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  7. Peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang  sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian  yang belum memenuhi syarat kelulusan.  Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua,  peserta  dikembalikan  ke  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  untuk  memperoleh  pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Sumber : Rumah Belajar

Advertiser