-->

Friday, February 27, 2015

Penjelasan dan pengisian Pola/Jalur sertifikasi di padamu negeri

RUMAH BELAJAR – Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan meningkatkan martabat guru meningkatkan profesionalitas guru Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional meningkatkan kesejahteraan guru.
pengisian jalur pola sertifikasi guru
Pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama:
1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.
Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.
Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakanguru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK
Pola PPG Prajabatan 

Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikandiperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guruadapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)



5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T

Sumber : RUMAH BELAJAR

Advertiser