-->

Saturday, March 21, 2015

Guru bersertifikat pendidik tidak verval NRG, ini Resikonya

RUMAH BELAJAR – Kali ini kami akan memberikan informasi tentang ” Guru bersertifikat pendidik tidak verval NRG, ini Resikonya ” yang mungkin sangat bermanfaat bagi anda para guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  


Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Apabila Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Regestrasi Guru tidak melakukan VerVal NRG di PADAMU NEGERI maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

Sumber : http://www.rumahbelajar.web.id/guru-bersertifikat-pendidik-tidak-verval-nrg-ini-resikonya/

Advertiser