Buat Bapak dan Ibu Guru, Bacalah ini dia Amanat UU - Para guru diminta bisa memahami
Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang peraturan Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8
disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk bisa menghasilkan siswa
yang berkualifikasi . Selain itu, guru juga memiliki 30 % faktor
keberhasilan atau kesuksesan siswa.
"Guru harus bisa meningkatkan kompetensinya
agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas dan bisa diandalkan . Namun, demikian hasil uji
kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru
dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang
memiliki nilai skor di bawah 60 dari total skor 100," kata Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).
Beliau menambahkan, hal itu bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah.
Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan
industri juga harus berperan.
"Masyarakatpun mempunyai peranan penting dalam
pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional," ujar Pranata.
Sumber : JPNN