-->

Wednesday, October 14, 2015

Buat Bapak dan Ibu Guru, Bacalah ini dia Amanat UU

Buat Bapak dan Ibu Guru, Bacalah ini dia  Amanat UU - Para guru diminta bisa memahami Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang peraturan Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk bisa menghasilkan siswa yang berkualifikasi . Selain itu, guru juga memiliki 30 %  faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.
"Guru harus bisa meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas dan bisa diandalkan . Namun, demikian hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki nilai skor di bawah 60 dari total skor 100," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).
Beliau  menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.
"Masyarakatpun mempunyai peranan penting dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Pranata. 

Sumber : JPNN

Advertiser