Guru Honorer Madrasah Dibayar Rp 220 Ribu- Anggota Komisi VIII DPR RI,
Rachmat Hidayat mengatakan, banyaksekali guru agama honorer di madrasah di di
Nusa Tenggara Barat hanya digaji Rp 220 ribu setiap bulan.
Bahkan, ada beberapa bulan belakangan, gaji
tersebut terhenti karena peraturan baru yang mengharuskan setiap guru
memiliki nomor regestrasi yaitu nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK ).
"Sudah beberapa tahun guru-guru agama Madrasah di daerah NTB digaji hanya Rp 220 ribu. Yang lebih memperhatikan lagi, dalam beberapa bulan belakangan gaji tersebut dihentikan karena
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengisyaratkan harus ada NUPTK,"
kata Rachmat Hidayat, di Gedung DPR RI, Senin (12/10),
Secara filosofis, sambung Rachmat,
profesi guru agama memang benar sebagai lahan pengabdian untuk negara
dan agama. "Tapi dengan hanya gaji Rp 220 ribu dan sekarang malah sudah
terhenti, ini sangat tidak manusiawi," kata anggota DPR RI dari daerah
pemilihan NTB itu.
Selain NUPTK, sambung politikus PDIP
ini, para guru honorer juga diharuskan memiliki piagam sertifikasi. Padahal,
untuk mendapatkan piagam sertifikasi sangatlah sulit. Akibatnya, saat ini para
guru madrasah yang berstatus honorer lebih memilih untuk menyelesaikan persyaratan mendapatkan
honor Rp 220 ribu dan tidak mengajar. (fas/jpnn)