-->

Monday, October 12, 2015

Guru Honorer Madrasah Hanya Dibayar Rp 220 Ribu/Bulan

Guru Honorer Madrasah Dibayar Rp 220 Ribu- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rachmat Hidayat mengatakan, banyaksekali guru agama honorer di madrasah di di Nusa Tenggara Barat hanya digaji Rp 220 ribu setiap bulan.
Bahkan, ada beberapa bulan belakangan, gaji tersebut terhenti karena peraturan baru yang mengharuskan setiap guru memiliki nomor regestrasi yaitu nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK ).
"Sudah beberapa tahun guru-guru agama Madrasah di daerah NTB digaji hanya Rp 220 ribu. Yang lebih memperhatikan  lagi, dalam beberapa bulan belakangan gaji tersebut dihentikan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengisyaratkan harus ada NUPTK," kata Rachmat Hidayat, di Gedung DPR RI, Senin (12/10),
Secara filosofis, sambung Rachmat, profesi guru agama memang benar sebagai lahan pengabdian untuk negara dan agama. "Tapi dengan hanya gaji Rp 220 ribu dan sekarang malah sudah  terhenti, ini sangat tidak manusiawi," kata  anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB itu.
Selain NUPTK, sambung politikus PDIP ini, para guru honorer juga diharuskan memiliki piagam sertifikasi. Padahal, untuk mendapatkan piagam sertifikasi sangatlah sulit. Akibatnya, saat ini para guru madrasah yang berstatus honorer  lebih memilih untuk menyelesaikan persyaratan mendapatkan honor Rp 220 ribu dan tidak mengajar. (fas/jpnn)

Advertiser