BKN TERAPKAN PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU
BKN Terapkan Prosedur Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru - Assalamualaikum wr.wb Selamat pagi dan selamat datang di blog ini
yang pada saat ini akan membagikan informasi mengenai, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia yang akan mengubah sistem mekanisme proses kenaikan
pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN akan menerapkan sistem kenaikan
pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme
pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
dilangsir dari Kepala BKN, Bima Aria Wibisana beliau mengatakan kebijakan ini berlaku untuk
PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku
untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai
pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh para guru
sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus terlebih dahulu
mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan
angka kreditnya bisa memadai," katanya.
(Baca Juga : SETELAH UKG SELESAI PARA GURU HARUS BERSIAP KEMBALI MENJALANI TES BERIKUTNYA YAITU PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4
tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab
belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang
atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus
mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan
mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan
memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut
diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru
kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas
waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari
guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau
terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan.
Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKN.
(Baca Juga) : SETELAH UKG SELESAI, KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN PELATIHAN KEPADA PARA GURU, SESUAI DENGAN HASIL YANG DICAPAI PADA UKG.
Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKN.
(Baca Juga) : SETELAH UKG SELESAI, KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN PELATIHAN KEPADA PARA GURU, SESUAI DENGAN HASIL YANG DICAPAI PADA UKG.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan
perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin
pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses
kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui
usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali
merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat
akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami
keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat
pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar
nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum
waktu berlakunya.
(Baca Juga : KABAR GEMBIRA UNTUK SEMUA GURU, KARENA GURU YANG MERAIH NILAI UKG SEMPURNA AKAN DIBERI HADIAH KE LUAR NEGERI !
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
(Sumber : merdeka.com )