PADA TAHUN 2016 OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL KHUSUS.
Tunjangan fungsional operator sekolah- apakah ini hanya "bualan" saja demi membuat operator siap
bekerja keras dalam dunia pendataan? tunjangan fungsional bukannya hanya
untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar alias tunjangan guru GTT.
Memang benar demikian, persyaratan untuk memperoleh tunjangan, memang
harus memenuhi beberapa syarat antara lain memiliki jumlah jam mengajar,
NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan.
Jadi
kalau begitu ops tidak dapat tunjangan fungsional! karena tidak
memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau memiliki kalau tugas ops hanya
masalah pendataan online. Dan memang itu lah tugas sebenarnya ops bukan
mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Pada tahun 2016 nanti
Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan
operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa
karena tugas ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru
mengajar.
Beberapa syarat yang bisa Anda persiapkan pada syarat tunjangan operatorse bagai berikut :
- Memiliki NUPTK atau Peg-Id
- Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
- Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing