-->

Friday, November 20, 2015

PADA TAHUN 2016 OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL KHUSUS


PADA TAHUN 2016 OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL KHUSUS.
Tunjangan fungsional operator sekolah- apakah ini hanya "bualan" saja demi membuat operator siap bekerja keras dalam dunia pendataan? tunjangan fungsional bukannya hanya untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar alias tunjangan guru GTT. Memang benar demikian, persyaratan untuk memperoleh tunjangan, memang harus memenuhi beberapa syarat antara lain memiliki jumlah jam mengajar, NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan.
Jadi kalau begitu ops tidak dapat tunjangan fungsional! karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau memiliki kalau tugas ops hanya masalah pendataan online. Dan memang itu lah tugas sebenarnya ops bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Pada tahun 2016 nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa karena tugas ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Beberapa syarat yang bisa Anda persiapkan pada syarat tunjangan operatorse bagai berikut :
  1. Memiliki NUPTK atau Peg-Id
  2. Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
  3. Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
Semoga informasi ini terealisasi tahun depan, demi keberlangsungan tugas operator sekolah yang semakin banyak hampir sama dengan PNS hanya tanggung jawab saja yang beda. Terus semangat dalam menjalani tugas pahlawan data.

Advertiser