-->

Wednesday, April 24, 2013

Gaji PNS Naik

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu pekerjaan yang di perebutkan jutaan orang di negeri ini. Dari berbagai latar belakang dan perbedaan ras, suku dan golongan semuanya banyak yang berminat memiliki pekerjaan menjadi PNS. Namun, sebagai seorang PNS harus memiliki tanggungjawab yang sangat besar dan penuh keikhlasan dalam melayani masyarakat.

Gaji PNS selama ini diatur oleh Peraturan Pemerintah yang membedakan gaji pokok PNS sesuai masa kerja dan golongan ruang. Pada tahun 2013 ini, Para PNS dapat bergembira karena gaji pokok PNS kembali dinaikkan oleh Pemerintah. Saya sendiri sebagai seorang PNS (guru) yang bertugas di SDN Tambak Sirang Baru Gambut sangat bersyukur dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS pada tahun ini



Adapun Aturan yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS ditandatanganinya Peraturan Pemerintah dalam 5 (lima) tahun terakhir antara lain :
No
Peraturan Pemerintah
Tanggal
1
PP No 14 Tahun 2008
4 Februari 2008
2
PP No 8 Tahun 2009
16 Januari 2009
3
PP No 25 Tahun 2010
5 Februari 2010
4
PP No 11 Tahun 2011
16 Februari 2011
5
PP No 15 Tahun 2012
6 Februari 2012

Dan pada tahun 2013 kembali naik, walaupun peraturan tersebut agak lama keluarnya dibandingkan beberapa tahun yang lalu yang paling lambat pada bulan februari sudah keluar tentang peraturan kenaikan gaji PNS ini. Aturan tentang naiknya Gaji PNS tahun 2013 ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2013. Dengan keluarnya PP No. 22 tahun 2013 ini kesejahteraan PNS jadi lebih baik lagi. 

Namun yang jadi polemik di masyarakat, apakah dengan naiknya gaji pokok PNS kinerja dan pelayanan akan meningkat juga, Kita semua berharap dengan naiknya gaji PNS tersebut kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) seluruh Indonesia semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.

Baca juga info berikut ini ya, Beli property tanpa uang dan tanpa KPR dari Cipto Junaedy

Advertiser