-->

Monday, October 19, 2015

Cara Mudah Mendaftar (Registrasi) PUPNS

Cara Mudah Mendaftar (Registrasi) PUPNS

Cara Mudah Mendaftar PUPNS 2015 - Bagaimanakah cara registrasi/daftar  e-PUPNS ? Apa saja syarat-syarat  dokumen yang akan  di upload di website resmi BKN tersebut ? dan apa tujuan dari pemutakhiran data oleh BKN ? Apakah Pegawai Negeri Sipil  dan Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk melakukan registrasi pada  sistem pendataan ulang secara online?

PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi/daftar  e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses pada halaman https://epupns.bkn.go.id/menu

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan aktivitas  pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Dengan tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan sudah bisa dipastikan kevalidan datanya.

Pendataan Ulang PNS

Formulir e-PUPN  berisi dari detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE).

Dasar hukum yang dipakai  untuk e-PUPNS dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015),  Bagi siapa saja yang ingin download pedoman PUPNS dalam bentuk file pdf, silahkan klik download yang berda  dibawah ini:


Cara Daftar ePUPNS

Lalu, bagaimana caranya untuk bisa mengikuti PUPNS 2015? Nah bagi teman-teman yang akan melakukan registrasi/daftar  PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan-tahapan  sebagai berikut:

Alur Kerja Proses ePUPNS
  • Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
  • Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
  • Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Demikian Info Tentang E-PUPNS yang dapat kami sampaikan ,semoga bermamfaat.

Sumber : http://www.batumedia.com/2015/08/cara-registrasi-epupns.html

Advertiser