-->

Saturday, October 17, 2015

Cara Registrasi dan Login Serta Petunjuk Pengisian E PUPNS 2015

JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS 2015

Cara Registrasi dan Login Serta Petunjuk Pengisian E PUPNS 2015- Dalam mengatasi terjadinya overload Aplikasi server e-PUPNS. Maka Badan Kepegawain Negara atau BKN telah menetapkan bersama-sama jadwal untuk mengakses dan mengisi data server e-PUPNS yang didasarkan per wilayah. Berikut Jadwal E-PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan bersama-sama oleh Team Satgas PUPNS BKN. 
Inilah Jadwal Akses Pendataan E-PUPNS Berdasarkan Wilayah / Regional

KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kantor Regional  I BKN Yogyakarta
Kantor Regional  IX BKN Jayapura
KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kantor Regional  II BKN Surabaya
Kantor Regional  III BKN Bandung
Kantor Regional  IV BKN Makassar
Kantor Regional  VII BKN Palembang
KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional  VI BKN Medan
Kantor Regional  VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional  X BKN Denpasar
Kantor Regional  XI BKN Manado
Kantor Regional  XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional  XIII BKN Aceh
Kantor Regional  XIV BKN Manokwari
Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)  dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil melalui sistem teknologi informasi,yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat atau instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing.
Jadwal kegiatan Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dilakukan oleh user admin sistem paling lambat pada akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan pada akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila Pegawai Negeri Sipil  tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, maka data Pegawai Negeri Sipil tersebut akan dikeluarkan dari data base kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada point nomor 1 diatas  maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap Pegawai Negeri Sipil sewaktu melakukan entri data Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan pendaftaran atau registrasi, Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai dan membikin kata sandi untuk mendapatkan nomor register (pendaftaran).
3. Nomor register (pendaftaran) sebagaimana dimaksud pada point ke 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login / masuk ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi (pendaftaran) sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi (pendaftaran) sebegaimana tersebut pada point ke 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran pertama yaitu tentang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus masuk / login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Pegawai Negeri Sipil memeriksa keakuratan serta kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada point ke 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada point ke 2 sudah akurat / Iengkap, Pegawai Negeri Sipil dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat / tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada point ke 5, Pegawai Negeri Sipil  harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada point 5, Pegawai Negeri Sipil  mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada point 4, dilakukan proses validasi data Pegawai Negeri Sipil  secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. Pegawai Negeri Sipil  dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B point 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi / lembaga Pusat
1) Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi / lembaga Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data
1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.




5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login


LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)


2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Contoh Form tambahan PUPNS 2015 online bagi PNS Guru

Advertiser