Pendidikan Profesi juga Wajib ikuti Oleh Guru Honorer K2 - Seluruh guru di Indoesia
tanpa terkecuali termasuk guru honorer kategori dua / K2 wajib mengikuti
pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal ini , lebih tepatnya pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mewajibkan seluruh
tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
“Semua guru harus menjalani pendidikan
profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah
diangkat sebagai CPNS,” tegas Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata
kepada JPNN, Minggu (18/10).
Beliau menambahkan, pendidikan profesi
pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi
kewajiban pribadi. Itu sebabnya, insya Allah mulai Tahun 2016 pendidikan profesi menjadi
tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi
(keberpihakan) kepada orang tertentu.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus
menjalani sertifikasi, dengan biaya yang ditanggung masing-masing. Namun demikian
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk
guru yang berkinerja baik.
Sumber : JPNN