-->

Saturday, October 17, 2015

Pendidikan Profesi juga Wajib ikuti Oleh Guru Honorer K2


Pendidikan Profesi  juga Wajib ikuti  Oleh Guru Honorer K2 - Seluruh guru di Indoesia tanpa terkecuali termasuk guru honorer kategori dua / K2  wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal ini , lebih tepatnya pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
“Semua guru harus menjalani  pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat sebagai CPNS,” tegas Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).
‎Beliau menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, insya Allah mulai Tahun 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, dengan biaya yang ditanggung  masing-masing. Namun demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumber : JPNN

Advertiser