INI DIA HAL YANG DILARANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS YANG WAJIB DIKETAHUI !!
Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua
sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp
800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp
1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan),
yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah, berikut larangan penggunaan dana BOS:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
6. Membayar bonus dan transpor rutin guru.
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan
pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber
lain.
8. Rehabilitasi sedang dan berat.
9. Membangun gedung/ruangan baru.
10. Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
11. Menanamkan saham.
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar.
13. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah,
seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara
peringatan hari besar nasional.
14. Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas
tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah
diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran
honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi
tupoksi satuan pendidikan/guru.
Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti
melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS
Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda
pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.
Bila terjadi penyimpangan dan BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat,
mutasi kerja). Dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada
sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan
dana BOS akan diproses hukum.