Pemerintah Ubah Aturan Pemberian Uang Pensiun bagi PNS
JAKARTA.
Pembahasan aturan mengenai perubahan mekanisme iuran pensiun bagi para
PNS terancam molor. Walaupun waktu tinggal sebulan, pembahasan rancangan
peraturan pemerintah yang rencananya akan menjadi dasar perubahan
mekanisme iuran pensiunan tersebut belum juga berhasil diselesaikan
pemerintah.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan
pemerintah tersebut yang sampai saat ini belum juga belum selesai
disepakati. Salah satunya mengenai besaran prosentase iuran pensiun PNS
yang harus ditanggung pekerja dan juga negara.
“Prosentasenya masih belum fix, masih ada alternatif yang perlu dibahas,” katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Pemerintah akan mengubah skema iuran bagi para pensiunan PNS. Jika
selama ini pensiunan bagi PNS diambil dari pemotongan gaji PNS sebesar
10% per bulan, ke depan, skema tersebut akan diganti.
Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi beberapa waktu lalu mengatakan, perubahan skema tersebut
rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah
tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai
aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada tahun 2014
lalu.
Kumala mengatakan, dalam draft awal RPP Pensiun PNS, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, gaji PNS yang setiap bulannya akan dipotong 1% untuk iuran pensiun PNS.
Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah yang kontribusinya
10% dari gaji. Kumala mengatakan, untuk iuran pensiun PNS dari
kontribusi pemerintah ini rencananya akan diambilkan dari PPh PNS tang
sebulan besarannya mencapai 15%.
Selain mengatur skema iuran tersebut, Kumala mengatakan pp tersebut
juga akan mengatur beberapa ketentuan lain. Ketentuan pertama, soal hak
pensiun.
Kumala mengatakan, PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang
masa pengabidannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti
karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena
sanksi disiplin atau pidana, mereka tidak akan mendapat hak pensiun
penuh.
Mereka hanya akan memperoleh uang pensiun dari uang iuran 1% dari
gaji yang mereka bayar setiap bulan. Yuddy mengatakan, selain masalah
besaran prosentase iuran dari PNS dan negara, sampai saat ini pembahasan
rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS juga masih
terkendala mengenai pengaturan pengelolaan dana pensiun PNS tersebut
nantinya.
“Pengelolaannya seperti apa kan ada konsekuensi dari penyimpanan ini,
walau pada akhirnya ini akan dikembalikan itu bagian masih dihitung,”
katanya.
Sumber: kontan.co.id