Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80
Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMP
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK
LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD, SMP, SMA dan SMK(Klik disini)
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
Tim
BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi
tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak
sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1) Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya;
2) Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3) Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4) Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2. Bagi
wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan
atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode
semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
2. Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4. Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran
Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening
sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2. Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala
Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan
saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS
Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2. Sekolah
swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan
Dasar;
3. Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4. Pemda
harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima
sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan
dan akuntabel;
5. Menteri
dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah
apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai
meresahkan masyarakat.
Sumber : ainamulyana.blogspot.com